
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara mengadakan bimbingan penggunaan e-Bupot Unifikasi pada DJP Online untuk pelaporan SPT Masa Instansi Pemerintah (Senin, 25/10). Bimbingan dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Negara, Kabupaten Jembrana, Bali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pemberian bimbingan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi yang mulai digunakan sejak masa pajak September 2021 bagi seluruh instansi pemerintah. Bimbingan ini juga dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/21 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah.
"Sebenarnya Bendahara Instansi Pemerintah sudah kami adakan penyuluhan secara daring melalui Zoom Meeting. Namun ada beberapa bendahara yang masih belum terlalu paham mengenai penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi ini,” ungkap Pande selaku pelaksana KP2KP Negara. Pande menambahkan Bendahara Instansi Pemerintah merasa kurang paham jika hanya mengikuti penyuluhan secara daring dan tidak praktek langsung ke KP2KP Negara.
Pande menjelaskan bahwa aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah dirancang Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan dalam pembuatan dan pelaporan SPT Masa yang dapat diakses oleh Instansi Pemerintah untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh), membuat bukti pemotongan dan bukti pemungutan, membuat billing, hingga membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh/PPN.
Dalam bimbingan ini, Bendahara Instansi Pemerintah dipandu mengenai pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan pajak, perekaman bukti pembayaran pajak, hingga melaporkan SPT Tahunan secara langsung melalui DJP Online.
"Saya kemarin sudah mempraktekkan sedikit penggunaan e-Bupot Unifikasi melalui laman DJP Online tetapi belum terlalu memahami penggunaannya karena aplikasi ini tergolong aplikasi baru,” ungkap Romy salah satu bendahara instansi saat berkonsultasi ke KP2KP Negara. Ia menuturkan belum terlalu memahami cara penggunaan e-Bupot Unifikasi sehingga datang berkonsultasi ke KP2KP Negara.
Pande berharap dengan adanya e-Bupot Unifikasi ini dapat mempermudah wajib pajak bendahara dalam melaksanakan pelaporan SPT Masa secara daring melalui laman DJP Online.
- 21 kali dilihat