Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara memberikan asistensi Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara luring bertempat di KP2KP Negara sekaligus melayani calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang berkonsultasi terkait kewajiban sebagai wajib pajak, Negara, Jembrana, Bali (Jumat, 25/4). Hal ini dilakukan demi memaksimalkan pelayanan kepada calon P3K wajib memiliki NPWP dan menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak.

Kegiatan asistensi ini dilaksanakan untuk mendukung para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar taat perihal kewajiban perpajakan. Calon wajib pajak tersebut diarahkan untuk mendaftarkan NPWP secara daring menggunakan gawai pribadi masing-masing. Petugas akan membantu calon wajib pajak dengan memberikan asistensi tata cara pendaftaran NPWP dan pengisian data dengan benar.

Setelah berhasil melakukan pendaftaran NPWP dan mendapat NPWP, petugas pelayanan KP2KP Negara juga menjelaskan terkait hak yang diperoleh dan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai wajib pajak.

Dengan adanya kegiatan asistensi pendaftaran NPWP ini, Kepala KP2KP Negara mengatakan bahwa kegiatan asistensi ini dapat memudahkan wajib pajak ketika melakukan pendaftaran NPWP pada laman pajak.go.id dan meminimalisasi kesalahan input data oleh wajib pajak tersebut. Serta agar semua ASN khususnya di Kabupaten Jembrana taat pajak sebagai cerminan oleh masyarakat.

 

Pewarta: Ida Bagus Teguh Sanjaya Putra
Kontributor Foto: Imelda Kristanti
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.