Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara memberikan asistensi kepada calon wajib pajak yang ingin mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di KP2KP Negara, Jembrana (Selasa, 11/7). Asisitensi ini dilakukan karena masih banyak calon Wajib Pajak yang datang ke KP2KP Negara masih belum mengetahui cara pendaftaran NPWP secara online melalui laman pajak.go.id

KP2KP Negara memberikan asistensi mengenai tata cara pendaftaran NPWP orang pribadi secara mandiri melalui laman pajak.go.id menggunakan gawai masing-masing. Sebelum proses pendaftaran NPWP, pelaksana KP2KP Negara mengingatkan calon pendaftar untuk menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pendaftaran NPWP orang pribadi.

“Apa saja yang perlu diupload saat mendaftar di laman ereg pak, apakah harus melampirkan foto KTP ?” Tanya salah seorang calon wajib pajak.

Atas pertanyaan tersebut, salah seorang pegawai KP2KP Negara yaitu Rizky Widyanata menyampaikan bahwa sesuai dengan Peratuan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka wajib pajak tidak perlu lagi mengunggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) ketika mengajukan permohonan NPWP melalui laman ereg.pajak.go.id.

Selain memberikan asistensi, pelaksana KP2KP Negara juga memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban wajib pajak setelah mendapatkan NPWP seperti kewajiban pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan.

KP2KP Negara juga gencar dalam mengimbau dan memberikan edukasi mengenai tata cara pendaftaran NPWP secara mandiri melalui laman ereg.pajak.go.id. Karena pendaftaran NPWP secara mandiri melalui laman tersebut memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat yaitu pendaftaran dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak.

 

Pewarta: Gusti Putu Rizky Widyanata
Kontributor Foto: Gusti Putu Rizky Widyanata
Editor: Gusti Putu Rizky Widyanata

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.