Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun 2022 melalui e-Filing kepada anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Yonif Mekanis 741, bertempat di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Negara, Jembrana (Selasa, 29/8).

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dilakukan secara daring melalui laman www.pajak.go.id. Petugas menjelaskan, bagi wajib pajak anggota TNI, dokumen yang perlu disiapkan yaitu bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) 1721 A2, daftar harta, daftar utang, dan rekapitulasi penghasilan lainnya (apabila ada).

Dalam pelaksanaan asistensi pelaporan, pelaksana KP2KP Negara menyampaikan kepada wajib pajak bahwa kewajiban pengisian SPT Tahunan merupakan tanggung jawab wajib pajak secara self assessment (mandiri). Oleh karena itu, kebenaran pengisian data penghasilan, data harta, data utang, dan data lainnya dalam SPT Tahunan masih menjadi tanggung jawab wajib pajak.

Dengan kegiatan asistensi ini, petugas KP2KP Negara berharap wajib pajak memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak dapat meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

 

Pewarta:Imelda Kristanti
Kontributor Foto: Gusti Putu Rizky
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.