Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara melakukan kegiatan asistensi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) bagi masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2023. Kegiatan asistensi dilakukan dengan cara mendatangi wajib pajak ke alamat domisili (Jumat, 17/5).
Masyarakat dibantu untuk mengisi SPT Tahunan dan diberikan pemahaman mendalam tentang berbagai aspek dalam pengisian SPT, meliputi langkah-langkah mengisi formulir SPT dengan benar serta pentingnya melaporkan pendapatan secara jujur kepada petugas pajak.
Salah satu masyarakat, I Nyoman Supertama, menyatakan bahwa kehadiran petugas pajak ke rumahnya dalam kegiatan asistensi ini membantu dirinya memahami proses pengisian SPT dengan lebih baik. "Saya sangat berterima kasih atas kesempatan ini. Dengan pemahaman yang saya dapatkan hari ini dan bantuannya. Saya bisa dan ingat untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2023," ucapnya.
Kegiatan asistensi SPT dengan datang langsung ke alamat wajib pajak ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi para wajib pajak. KP2KP Nagara berharap dengan pemahaman yang lebih baik tentang pajak, kesadaran masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak meningkat.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 48 kali dilihat