
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten (KEMENAG) Melawi untuk menyelenggarakan Bimbingan Teknis mengenai penggunaan aplikasi bukti potong elektronik (e-bupot) dan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Melawi (Rabu, 19/10). Kegiatan bimbingan teknis diikuti oleh seluruh bendahara dari direktorat kemenag agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghuchu.
Diadakannya Bimtek penggunaan aplikasi bukti potong elektronik (e-bupot) ini, harapan untuk kedepannya Bendahara Kantor Kemenag sudah bisa melapor secara online. Tujuan utama kunjungan ini adalah untuk memastikan pemahaman bendahara selaku pemungut untuk menghitung, memungut/memotong, menyetor pajak dan melapor pajak melalui aplikasi e-bupot atas setiap transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana APBN.
Dengan kegiatan ini diharapkan bendahara dapat memahami dan siap melaksanakan kewajiban perpajakannya menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi instansi pemerintah. Selanjutnya Penyampaian materi secara menyeluruh oleh kepala KP2KP Nangapinoh Pak Putut Rachmanto. Dalam kunjungan kerja ini memberikan penjelasan materi terkait PPh Pasal 21 Potput kepada 6 Bendahara Kemenag Kabupaten Melawi.
Pak Putut menyampaikan, “Yang menjadi perhatian oleh Bapak Ibu bendahara terkait penggunaan aplikasi e‑Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah ini adalah penyiapan Sertifikat elektronik, passphrase, dan bukti pembayaran di direktorat masing-masing.”
Bukti potong elektronik (e-Bupot) Unifikasi Instansi Pemerintah yang berlaku sejak 1 September 2021 ini selain memudahkan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (WP IP). Disinilah peran kantor pajak salah satunya KP2KP Nangapinoh sebagai ujung tombak edukasi kepada masyarakat agar kebijakan dan aplikasi DJP dapat dipahami dan dimanfaatkan dengan baik oleh wajib pajak.
- 9 kali dilihat