Petugas pelayanan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh melakukan asistensi pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tempat pelayanan terpadu KP2KP Nanga Pinoh (Jumat, 10/02). Wajib pajak tersebut sebelumnya sudah diundang oleh KP2KP Nanga Pinoh secara online untuk mengikuti kegiatan ini. Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh KP2KP Nanga Pinoh secara tatap muka dan satu per satu (one on one).

Wajib pajak tersebut datang bersama dengan suaminya yang juga sedang melaporkan surat pemberitahuan tahunan. Saat sesi asistensi, petugas pelayanan KP2KP Nanga Pinoh memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai ketentuan batasan penghasilan bruto yang dikenakan pajak  untuk wajib pajak UMKM yaitu ketika penghasilan wajib pajak melebihi 500 juta dalam satu tahun. Petugas pelayanan kemudian memberikan penjelasan kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh wajib pajak sebelum melakukan pelaporan pajak. Setelah mendengarkan penjelasan dari petugas, wajib pajak kemudian melakukan pembayaran pajak.

“Wajib pajak ini sebelumnya sudah pernah diundang”, jelas pelaksana kepada Kepala KP2KP Nanga Pinoh setelah sesi asistensi berakhir sembari memberikan berkas bukti kegiatan penyuluhan. KP2KP Nanga Pinoh berharap agar wajib pajak khususnya wajib pajak UMKM dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih baik lagi. Melalui kegiatan ini, KP2KP Nanga Pinoh juga berharap agar peraturan terbaru mengenai pajak dapat disampaikan secara langsung kepada wajib pajak seperti ketentuan batasan penghasilan bruto yang dikenakan pajak bagi wajib pajak UMKM.

 

 

 

 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.