Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh bersama dengan satu orang pelaksana melakukan kunjungan kerja sama bersama dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Melawi (Jumat, 20/9). Kunjungan kerja sama ini dilakukan oleh KP2KP Nanga Pinoh untuk membangun kerja sama dalam rangka optimalisasi kepatuhan pajak melalui pelaporan Bukti Potong Elektronik (e-Bupot) Unifikasi.
“Kunjungan kami kemari dilakukan dalam rangka silaturahmi sekaligus mau sosialisasi perpajakan Pak, diskusi terkait pelaporan e-Bupot,” ucap Munawar Kholil, Kepala KP2KP Nanga Pinoh. Maksud kunjungan kali ini yaitu untuk melakukan sosialisasi terkait pelaporan e-Bupot Unifikasi karena pembayaran pajak di Kabupaten Melawi masih cukup rendah.
Tidak hanya itu, Rachmad Hidayat selaku pelaksana KP2KP Nanga Pinoh juga membantu menjelaskan jenis pajak penghasilan yang termasuk dalam pelaporan e-Bupot Unifikasi, yaitu meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Dalam satu tahun berjalan, tentunya ada transaksi atas pembelian barang kan ya, Pak. Misal, kantor bapak ada pembelian atas peralatan alat tulis kantor dan printer dengan harga lebih dari dua juta itu juga kena Pajak Penghasilan Pasal 22 dan PPN, Pak,” ucap Rachmad Hidayat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kepala KP2KP Nanga Pinoh berharap semakin banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Melawi yang taat dalam pembayaran dan pelaporan pajak. Dengan begitu, penerimaan negara bisa semakin meningkat.
Pewar : Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat