Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh kembali mengadakan sosialiasi kepada bendahara pemerintah di lingkungan Kabupaten Melawi (Kamis, 07/07). KP2KP Nanga Pinoh mengadakan acara ini selama dua hari dengan pertimbangan jumlah bendahara instansi pemerintah yang diundang.

Diskusi dan pertanyaan yang diajukan oleh bendahara instansi pemerintah memberikan pemahaman lebih dalam untuk bendahara instansi pemerintah saat melakukan kewajiban perpajakannya.

Putut Rachmanto, selaku Kepala KP2KP Nanga Pinoh menyampaikan materi tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2022, sedangkan dua penyuluh yang lain menyampaikan materi tentang PMK 59 dan aplikasi e-bupot unifikasi untuk instansi pemerintah.

“Kami harap Bapak Ibu semua segara mengajukan sertifikat elektronik supaya bisa segera menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi ini,” ujar Putut Rachmanto kepada bendahara instansi pemerintah yang hadir. Hal ini disampaikan karena dari data yang didapatkan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa oleh bendahara pemerintah belum optimal.

Di akhir acara diadakan sesi diskusi dan tanya jawab. Salah satu bendahara instansi pemerintah menanyakan tentang fungsi NTPN dalam pelaporan SPT Masa dalam aplikasi e-bupot. Penyuluh KP2KP Nanga Pinoh kemudian menjelaskan bahwa NTPN itu berfungsi untuk memverfikasi penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh bendahara.

Kepala KP2KP Nanga Pinoh juga menyampaikan bahwa diskusi terkait kewajiban pelaporan akan dilanjutkan melalui grup WhatsApp dan perwakilan bendahara instansi pemerintah yang hadir dalam sosialisasi tersebut akan diundang bersama dengan perwakilan bendahara instansi pemerintah yang hadir di hari sebelumnya.