Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh menyediakan loket layanan khusus bagi Wajib Pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS)  di area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Nanga Pinoh (Jumat, 7/1).

“Mulai dari hari Senin kami sudah menyediakan loket layanan khusus untuk PPS dalam rangka memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak KP2KP Nanga Pinoh yang hendak berkonsultasi terkait program ini agar nantinya pelaksanaan ini dapat berjalan dengan lancar,” tutur salah satu pegawai KP2KP Nanga Pinoh Muhammad Rizal Masfudin.

PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. PPS mulai berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

PPS terdiri dari 2 (dua) kebijakan yaitu yang ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan Wajib Pajak Badan yang telah mengikuti Tax Amnesty pada tahun 2016 dan yang ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) yang hendak mengungkapkan aset yang diperoleh pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 melalui PPS ini.

Pihak KP2KP Nanga Pinoh menyatakan bahwa PPS merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dengan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta. Pihak KP2KP Nanga Pinoh juga berharap loket layanan khusus ini dapat memberikan kemudahan pada Wajib Pajak dalam memperoleh informasi terkait PPS.