Petugas pelayanan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh melakukan asistensi pengisian surat pemberitahuan (SPT) tahunan badan milik wajib pajak di tempat pelayanan terpadu KP2KP Nanga Pinoh (Kamis, 09/03).

“Saya mau lapor SPT badan,” jelas wajib pajak kepada petugas pelayanan KP2KP Nanga Pinoh. Petugas pelayanan kemudian meminta wajib pajak untuk mengeluarkan laptop miliknya. Petugas melakukan pengisian formulir pelaporan SPT badan sembari menjelaskan kepada wajib pajak mengenai ketentuan dan tata cara mengisi formulir tersebut.

Petugas pelayanan memulai pengisian formulir sembari menjelaskan kepada wajib pajak bahwa untuk mengisi formulir pelaporan SPT badan, wajib pajak harus menyiapkan laporan keuangan yang terdiri dari laporan neraca dan juga laporan laba rugi. Wajib pajak kemudian menyiapkan laporan tersebut sembari mendengarkan penjelasan dari petugas. Petugas kemudian juga mengarahkan wajib pajak untuk mengisi identitas dari pemengang saham dan juga pengurus badan milik wajib pajak. Setelah selesai melakukan pengisian formulir, petugas membantu wajib pajak untuk mengunggah berkas laporan keuangan milik wajib pajak dan mengirimkan formulir pelaporan SPT badan

KP2KP Nanga Pinoh berharap agar semakin banyak wajib pajak yang mampu memenuhi kewajiban perpajakannya secara mandiri sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak untuk melaporkan SPT tahunan karena sudah bisa melakukan pelaporan SPT tahunan secara online.

 

 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.