
Asistensi penggunaan aplikasi bukti potong elektronik (e-Bupot) kembali dilakukan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi (Senin, 03/10). Sebelum asistensi dilakukan, petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh memberikan arahan kepada bendahara untuk mempersiapkan berkas-berkas bukti pembayaran yang akan direkam dalam aplikasi e-Bupot instansi pemerintah.
“Ibu bisa siapkan bukti bayar pajak yang akan dilaporkan Bu,” ucap petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh kepada bendahara KPU Melawi. Bendahara KPU Melawi kemudian mengikuti arahan dari KP2KP Nanga Pinoh untuk melakukan perekaman bukti potong. Saat melakukan perekaman bukti potong, bendahara KPU Melawi mengalami kendala karena tidak semua transaksi diketahui nomor pokok wajib pajak penjualnya sedangkan saat melakukan perekaman pada aplikasi e-Bupot dibutuhkan nomor pokok wajib pajak rekanan untuk diinput. Meskipun demikian, bendahara KPU Melawi tetap dapat melakukan simulasi perekaman bukti potong karena masih ada beberapa transaksi yang ditemukan nomor pokok wajib pajak rekanannya.
Bendahara KPU Melawi kemudian menanyakan bagaimana solusi apabila transaksi yang dilakukan tidak diketahui nomor pokok wajib pajak rekanannya. Petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh kemudian memberikan arahan kepada bendahara agar kedepannya saat melakukan transaksi meminta nomor pokok wajib pajak rekanan dan menjelaskan maksud penggunaan nomor pokok wajib pajak tersebut.
- 5 kali dilihat