
Bendahara Kecamatan Sayan bersama petugas penyuluhan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh melakukan asistensi penggunaan aplikasi bukti potong elektronik (e-Bupot) di ruang konsultasi KP2KP Nanga Pinoh (Kamis, 27/10).
Petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan bendahara Kecamatan Sayan dan berencana untuk melakukan asistensi di Kantor Kecamatan Pinoh Selatan, akan tetapi karena ada acara lain, bendahara Kecamatan Sayan memutuskan untuk datang ke KP2KP Nanga Pinoh.
“Saya ke kantor aja Mas, soalnya hari Rabu dan Kamis kami lagi ada kesibukan pemilihan kepada desa”, jelas Pak Mei selaku bendahara saat melakukan konfirmasi ke petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh.
Pak Mei, selaku bendahara Kecamatan Sayan datang sendiri ke KP2KP Nanga Pinoh sambil membawa laptop untuk melakukan simulasi penggunaan aplikasi e-Bupot. Petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh memberikan asistensi berupa perekaman bukti potong dan pelaporan surat pemberitahuan masa. Untuk perekaman bukti potong pajak yang masuk dalam menu unifikasi seperti pajak penghasilan pasal 22 dan 23 dilakukan secara manual sedangkan untuk perekaman bukti potong pajak penghasilan pasal 21 yang merupakan jenis pajak untuk gaji dan honor pegawai dilakukan secara kolektif menggunakan Microsoft Excel.
Saat melakukan asistensi di ruang konsultasi KP2KP Nanga Pinoh, status permohonan sertifikat elektronik milik bendahara belum terbit sehingga bukti potong yang direkam belum bisa dilaporkan. Setelah permohonan sertifikat elektronik milik bendahara terbit, petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh memberitahu bendahara dan menyampaikan bahwa pelaporan surat pemberitahuan masa sudah bisa dilakukan karena sertifikat elektroniknya sudah diterbitkan.
- 9 kali dilihat