Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh melaksanakan bimbingan teknis penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah di DPRD Kabupaten Melawi. Kegiatan bimbingan teknis tersebut dibuka oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Melawi Drs. Ramdha Suhaimi, M.Si. (Senin, 14/3).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi pelaporan SPT Masa berbasis web. Aplikasi bukti pemotongan digital (e-Bupot) Unifikasi Instansi Pemerintah merupakan bentuk peningkatan pelayanan pajak yang diberikan kepada seluruh Wajib Pajak dengan menyesuaikan era digital seperti sekarang ini.

Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah ini sudah bisa digunakan untuk pencatatan transaksi mulai 1 September 2021 bersamaan dengan penghapusan NPWP Bendahara secara jabatan oleh DJP. Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah sengaja diciptakan oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi bendahara instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya khususnya dalam pembuatan bukti potong, bukti pemungutan, dan pelaporan SPT Masa.

“Keunggulan aplikasi ini adalah tingkat akurasi dan validasi data yang cukup tinggi karena data telah terintegrasi dengan data pihak lain, contohnya seperti data kependudukan. Dengan memasukkan NPWP dan NIK yang benar, maka pengguna tidak perlu memasukkan data secara satu-persatu. Oleh karena itu, waktu yang diperlukan untuk memasukkan transaksi menjadi lebih efektif dan efisien. Transaksi yang terinput pun tidak akan hilang karena sudah tersimpan aman di kantor pusat DJP,” tutur salah satu pegawai KP2KP Nanga Pinoh Rachmad Hidayat.

Pada akhirnya bimbingan teknis penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah ini berlangsung dengan lancar dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib Pajak merasa terbantu dengan adanya bimbingan teknis ini dan sangat antusias dalam membantu instansi pemerintah lainnya dalam mempelajari penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah.