Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh memberikan konsultasi sekaligus asistensi penggunaan aplikasi bukti potong elektronik (e-Bupot) instansi pemerintah kepada dua orang bendahara Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Melawi di ruang konsultasi KP2KP Nanga Pinoh (Jumat, 30/09). Saat berdiskusi dengan petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh, bendahara sempat menanyakan tata cara merekam pajak yang sudah disetorkan. Petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh kemudian menjelaskan bahwa yang perlu dilakukan pertama kali adalah merekam bukti potong.

“Apa saja transaksi yang biasa Bapak lakukan dalam satu bulan yang dipotong pajak?” tanya petugas KP2KP Nanga Pinoh. Bendahara Polres Melawi kemudian menjelaskan beberapa jenis transaksi yang sering dilakukan pemotongan dan gaji atau penghasilan yang diterima berkaitan dengan pajak penghasilan pasal 21. Setelah diteliti lebih dalam, petugas KP2KP Nanga Pinoh menemukan adanya kesalahan kode jenis pajak dalam pemotongan pajak oleh bendahara.

Petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh kemudian menjelaskan bahwa terdapat mekanisme pemindahbukuan ketika terdapat kesalahan penyetoran pajak. “Bapak nanti bisa melalukan pemindahbukuan untuk mengganti kode jenis pajak yang sebelumnya sudah distorkan” jelas petugas KP2KP Nanga Pinoh kepada bendahra. Petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh juga menjelaskan bahwa untuk pemotongan pajak yang belum sesuai jenis pajaknya tidak dapat dilakukan perekaman dalam aplikasi e-Bupot instansi pemerintah. Melalui kegiatan asistensi ini, KP2KP Nanga Pinoh berharap agar bendahara dapat lebih terbuka saat menemui kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.