Wajib pajak melakukan konsultasi terkait pembuatan kode billing pajak bersama dengan Petugas Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Selasa, 27/5).
“Pagi Pak, seperti biasa mau bayar pajak bulan Mei,” ucap wajib pajak kepada petugas penyuluhan. Diketahui wajib pajak rutin datang ke kantor pajak setiap bulan untuk membayar pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Petugas penyuluhan pun kemudian membuatkan kode billing wajib pajak.
Tidak perlu waktu lama membuat kode billing, kemudian petugas penyuluhan mencetak kode billing tersebut dan menyerahkan kepada wajib pajak. “Sudah selesai ya Pak, bisa langsung dibayarkan di kantor pos/bank terdekat,” ucap Iqbal Pasuja, Petugas Penyuluhan.
“Bayarnya harus ke kantor pos/bank ya Pak?” tanya wajib pajak. Petugas penyuluhan kemudian memberitahu wajib pajak bahwa pembayaran pajak bisa dilakukan melalui mobile banking, sehingga wajib pajak tidak perlu harus datang ke kantor pos/bank.
Petugas penyuluhan kemudian memandu wajib pajak untuk membayar pajak melalui mobile banking yaitu ada di menu tagihan lalu cari menu pembayaran pajak. Wajib pajak hanya perlu memasukan kode billing 15 digit saja dan bisa langsung membayar pajaknya.
“Oh begitu ya, ternyata cepat dan mudah, Pak,” ucap wajib pajak. Petugas penyuluhan juga memberitahu bahwa bukti pembayaran pajak bisa langsung diunduh di aplikasi mobile banking dan wajib pajak tidak perlu harus ke kantor pos/bank untuk membayar pajak sehingga proses pembayaran pajak bisa lebih cepat dan efisien.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat