
Putut Rachmanto, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Nanga Pinoh memberikan edukasi pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi anggota organisasi Sangga Utama Alam Raya (SUAR) di ruang konsultasi KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Senin, 7/8).
Salah satu diskusi yang dibahas adalah pengurang penghasilan bruto. “Untuk daftar jaminan ini nanti dikurangkan dari penghasilan brutonya Kak,” ucap Putut Rachmanto sembari menjunjukkan ketentuan pengurang penghasilan bruto kepada dua orang anggota SUAR yang mengurus bagian keuangan.
“Saya kemarin sudah menghitung pajaknya seperti ini Pak,” jelas Rahayu Widyawati. Putut Rachmanto kemudian mengecek kembali hasil perhitungan tersebut. Setelah melihat hasil perhitungan tersebut, Putut kembali memberikan penjelasan mengenai jaminan apa saja yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto.
Tidak hanya melakukan konsultasi mengenai ketentuan pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, salah satu anggota dari SUAR juga meminta bantuan Penyuluh Pajak Nanga Pinoh untuk membantu memasang aplikasi e-SPT 21 serta menjelaskan tata cara penggunaan aplikasi tersebut. Aplikasi e-SPT 21 sendiri merupakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan pelaporan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi wajib pajak badan. Melalui kegiatan ini, Penyuluh Pajak Nanga Pinoh berharap agar hubungan kantor pajak dengan SUAR dapat menjadi lebih dekat.
Pewarta: Rachmad Hidayat |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Shandy Berlianto Prabowo |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat