
Salah seorang petugas keuangan dari Kantor Sangga Utama Alam Raya (SUAR), Rahayu Widyawati melakukan simulasi perekaman bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan aplikasi e-SPT PPh 21 bersama dengan Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di ruang konsultasi KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Kamis, 20/7). SUAR sendiri merupakan organisasi yang bergerak dalam pelestarian lingkungan hidup.
Penyuluh KP2KP Nanga Pinoh sudah melakukan sosialisasi di kantor SUAR sebelumnya, namun karena keterbatasan waktu, praktik penggunaan aplikasi belum sempat dilakukan sehingga Penyuluh Pajak Nanga Pinoh meminta bagian keuangan SUAR untuk datang ke kantor pajak apabila ingin melakukan simulasi penggunaan aplikasi.
Saat sesi konsultasi, petugas membantu wajib pajak untuk memasang aplikasi e-SPT 21 ke dalam laptop wajib pajak. Aplikasi e-SPT 21 sendiri merupakan salah satu aplikasi pajak yang dapat digunakan untuk merekam bukti pemotongan pajak dari gaji yang diberikan kepada karyawan atau pegawai. “Kami baru mau mulai melakukan pemotongan pajak Bang,” jelas Rahayu saat berdiskusi dengan petugas. Rahayu menjelaskan bahwa organisasi SUAR saat ini sudah mendapatkan lebih banyak donatur sehingga perlu melakukan pemotongan pajak.
Sembari membantu wajib pajak, petugas juga menjelaskan mengenai batasan penghasilan kena pajak untuk gaji yang diberikan kepada karyawan. Petugas Penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh membantu wajib pajak menggunakan aplikasi e-SPT 21 dengan menjelaskan alur perekaman bukti potong pajak dari gaji yang diberikan oleh SUAR kepada semua anggota organisasi.
Pewarta: Rachmad Hidayat |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Shandy Berlianto Prabowo |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat