
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang untuk mengadakan edukasi perpajakan bagi Bendahara Instansi Pemerintah di Kabupaten Melawi (Senin, 4/10).
Kegiatan edukasi ini difasilitasi oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Edukasi yang mengangkat tema tentang aplikasi e-Bupot dan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi Instansi Pemerintah ini telah dilakukan secara bergilir sejak 20 September di wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat.
Tim penyuluh yang terdiri dari Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalimantan barat, Dimon Nainggolan dan Fungsional Penyuluh KPP Pratama Sintang, Yudhistira menjadi narasumber pada kegiatan edukasi perpajakan kali ini.
Penyuluhan yang dilaksanakan secara daring ini bertujuan agar Instansi Pemerintah siap melaksanakan kewajiban perpajakannya. Terhitung mulai 1 September 2021 kewajiban yang terdiri dari menghitung, memungut/memotong, menyetor, dan melaporkan pajak sudah bisa dilakukan menggunakan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.
Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 70 peserta ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi Paulus. Dalam sambutannya, Paulus juga menyampaikan bahwa banyak pemerintahan desa yang baru saja melakukan pergantian struktur organisasi. Sehingga diperlukan edukasi kewajiban perpajakan kepada pengurus desa yang baru.
“Bulan September lalu baru saja diadakan pergantian struktur organisasi di beberapa desa di Kabupaten Melawi. Untuk itu saya merasa kegiatan penyuluhan ini perlu untuk dilakukan agar pengurus desa yang baru paham akan kewajiban perpajakannya” tutur Paulus.
Pada penyuluhan ini peserta yang terdiri dari bendahara Instansi Pemerintahan dan bendahara desa diberikan juga tata cara perubahan data instansi pemerintah, aktivasi EFIN dan permintaan sertifikasi elektronik.
- 18 kali dilihat