Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh kembali mengadakan kelas pajak dengan tema kewajiban perpajakan wajib pajak baru secara online di aplikasi Zoom Meeting (Jumat, 07/10). Kelas pajak online kali ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah mendaftarkan diri dan memperoleh nomor pokok wajib (NPWP) pajak di KP2KP Nanga Pinoh. Kelas pajak ini dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan penyampaian video sambutan dari Direktur Jenderal Pajak.

“Tentu Bapak Ibu masih ingat alasan dulu Bapak Ibu sewaktu membuat NPWP,” jelas Prima Ansari Manullang selaku pemateri saat membuka kelas pajak. Pemateri kelas pajak menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi setelah mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP. Kewajiban perpajakan yang dijelaskan oleh pemateri kelas pajak antara lain adalah kewajiban pembayaran pajak dan kewajiban pelaporan pajak.

Pemateri kelas pajak juga memberikan penjelasan terkait perbedaan kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang karyawan dengan seorang usahawan. Tidak hanya itu, ketentuan mengenai batasan peredaran bruto bagi usahawan juga disampaikan dalam kelas pajak ini. KP2KP Nanga Pinoh berharap agar kelas pajak online ini dapat dilakukan secara berkelanjutan bagi wajib pajak baru yang mendaftarkan diri di KP2KP Nanga Pinoh sehingga wajib pajak yang baru mendaftarkan diri dapat memahami kewajiban perpajakannya dengan baik.