Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melaksanakan kegiatan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Mukomuko Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kota Bengkulu (Rabu, 30/4).

Dalam kegiatan tersebut, Pelaksana KP2KP Mukomuko, Sindy Sherrina, melakukan pertemuan dengan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Yaspida Suhaini, yang bertugas pada bagian umum. Adapun koordinasi ini dimaksudkan untuk menyampaikan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu terkait kewajiban penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi secara elektronik (e-Filing) kepada ASN di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko.

Kegiatan penyampaian surat ini merupakan tindak lanjut atas kepatuhan penyampaian SPT Tahunan orang pribadi atas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DPMD di mana berdasarkan data yang dihimpun, masih terdapat sejumlah ASN di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang belum menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi walau batas waktu penyampaian SPT telah lewat.

"Sebagai tindak lanjut, kami telah menyerahkan daftar nama ASN yang hingga saat ini belum menyampaikan SPT Tahunannya. Langkah ini kami tempuh sebagai bentuk pelaksanaan dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 41 Tahun 2019, yang mewajibkan seluruh ASN untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem elektronik (e-Filing),” ujar Sherrin.

Menanggapi surat imbauan tersebut, Yaspida menyatakan akan segera menindaklanjuti temuan yang disampaikan dengan menginformasikan kepada seluruh ASN yang bersangkutan agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

Sebagai penutup, Sindy Sherrina menyampaikan harapan agar ASN di lingkungan DPMD yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera melaksanakan kewajiban perpajakannya untuk menghindari sanksi lebih lanjut yang bisa dikenakan kepada ASN tersebut.

Pewarta: Patrissius Ardianta R.M.
Kontributor Foto: Sindy Sherrina
Editor: Meirna Dianingtyas

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.