Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko menerima kedatangan wajib pajak yang menemukan kendala aplikasi e-Faktur yang tidak bisa dibuka. Wajib pajak tersebut diterima di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Mukomuko, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Jumat, 13/12).

“Saat saya ingin membuka aplikasi e-Faktur, muncul notifikasi This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use. Itu kenapa ya, Bu?” keluh seorang Wajib Pajak yang mendatangi petugas TPT saat itu.

Petugas KP2KP Mukomuko segera menjelaskan penyebab kendala tersebut dan memberikan langkah-langkah solusinya secara perlahan-lahan agar wajib pajak bisa mencatat dan mempelajarinya.

“Permasalahan ini terjadi karena aplikasi e-Faktur yang digunakan belum diperbarui ke versi terbaru. Saat ini, wajib pajak dapat mengunduh patch update terbaru e-Faktur 4.0 di https://installer-efaktur.pajak.go.id/. Setelah mengunduh, ekstrak file tersebut, dan salin tiga file hasil ekstrak ke dalam folder aplikasi e-Faktur 4.0 yang lama. Pastikan tiga file tersebut memiliki tanggal modifikasi 11 Agustus 2024,” jelas Riza Linda Oktaviani selaku petugas TPT kepada wajib pajak.

Setelah mengikuti instruksi tersebut, wajib pajak berhasil membuka kembali aplikasi e-Faktur. Tidak hanya melakukan edukasi pembaharuan sistem e-Faktur. Petugas juga memberikan panduan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN melalui situs web-efaktur.pajak.go.id.

“Perlu diingat, batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah hingga akhir bulan berikutnya. Jika terlambat, sanksi administrasi sebesar Rp500.000 akan dikenakan,” imbuh Riza mengingatkan pentingnya disiplin dalam pelaporan pajak kepada wajib pajak tersebut.

Wajib Pajak mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan, mengucapkan terima kasih, dan menyatakan bahwa solusi yang diberikan sangat membantu. “Saya sangat terbantu dengan edukasi yang diberikan dan saya akan berusaha untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar,” tutur wajib pajak menutup pertemuan dengan petugas pajak.

 

Pewarta:Try Aria Lesmana
Kontributor Foto: Try Aria Lesmana
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.