
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko bersama dengan Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu kembali mengadakan kegiatan pojok pajak yang kali ini dilaksanakan di Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko (Rabu, 9/3).
"Kegiatan pojok pajak dalam rangka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2021 di Kecamatan Pondok Suguh terutama oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat sekitar. Pelaksanaan pojok pajak di Kecamatan Pondok Suguh ini juga sangat bermanfaat bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat sekitar mengingat jarak antara Pondok Suguh dengan KP2KP Mukomuko sejauh 1,5 Jam perjalanan", Ungkap Tomi Wiranto selaku Kepala KP2KP Mukomuko.
Selain diperuntukkan bagi ASN dan masyarakat di Kecamatan Pondok Suguh, Pojok Pajak juga dimaksudkan bagi masyakarat dan ASN di Kecamatan Teramang Jaya dan Kecamatan Sungai Rumbai. Selain pelaksanaan “jemput bola” berupa pelaksanaan pojok pajak, KP2KP Mukomuko juga memasang standing banner dan spanduk yang berisi imbauan pelaporan SPT di ruang pelayanan publik dan area halaman kantor pada Kecamatan Pondok Suguh. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat yang datang bisa melihat dan membaca informasi yang ada pada standing banner/spanduk sehingga mereka dapat diingatkan kembali mengenai kewajiban penyampaian SPT tahunan mereka.
Rustam Effendi selaku Camat Pondok Suguh yang ditemui saat pelaksanaan pojok pajak menyatakan siap membantu setiap kegiatan yang dilakukan oleh KP2KP Mukomuko dan KPP Pratama Bengkulu Satu. "Saya berharap seluruh ASN di Kecamatan Pondok Suguh bisa segera melaporkan SPT Tahunan tepat waktu", ujar Rustam.
"Adapun, setelah pelaksanaan pojok pajak di Kecamatan Pondok Suguh dan kecamatan lainnya, KP2KP Mukomuko juga akan bekerja sama dengan Seksi Pengawasan KPP Pratama Bengkulu Satu untuk membuat rapot penyampaian SPT tahunan pada tiap satuan kerja/dinas di Kabupaten Mukomuko. Hal ini bisa menjadi pemicu bagi tiap dinas untuk memberikan teguran kepada para anggotanya yang belum menyampaikan SPT Tahunannya agar segera menyampaikannya baik itu melalui media efiling maupun eform demi tercapainya kepatuhan penyampaian SPT di lingkungan Kabupaten Mukomuko", tambah Tomi.
- 23 kali dilihat