Petugas Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KPP) Mukomuko melakukan kunjungan (visit) ke wajib pajak yang menjadi calon Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di Bandar ratu Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Kamis, 19/10).
Petugas menindaklanjuti permohonan pengukuhan dan aktivasi akun PKP yang sebelumnya sudah diajukan wajib pajak secara langsung ke KP2KP Mukomuko. Hal tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Petugas yang datang melakukan penelitian validitas dan kebenaran data yang disampaikan oleh wajib pajak dengan data yang didapat di lapangan. Petugas yang berkesempatan melakukan kunjungan kali ini adalah Agung Kurniawan dan Adindi Zola Kanti.
Selain melakukan validasi, petugas juga memberikan penjelasan bahwa terdapat kewajiban perpajakan tambahan untuk PKP. “PKP wajib membuat faktur pajak setiap melakukan transaksi penjualan dan PKP juga wajib melaporkan SPT masa PPN setiap bulan. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya dan jika terlambat melakukan pelaporan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 Ribu,” ucap Adindi
Pewarta: Adindi Zola Kanti |
Kontributor Foto: Agung Kurniawan |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 kali dilihat