Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko, Tomi Wiranto, menerima kunjungan dari Bendahara Gaji Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Ayu Dea, di Ruang Kepala KP2KP Mukomuko di Jalan Padang-Bengkulu, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko (Senin, 10/2).
Pertemuan ini merupakan bagian dari kegiatan asistensi yang dilakukan oleh KP2KP Mukomuko terhadap bendahara Instansi Pemerintah yang kesulitan untuk membuat bukti potong (bupot) 1721 A2 dan pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing.
Tomi kemudian menjelaskan secara singkat bahwa bukti potong merupakan dasar utama untuk melaporkan pajak. "Bukti potong ini menjadi dasar kita dalam melaksanakan pelaporan pajak," ujar Tomi.
Tomi melanjutkan penjelasan tentang pelaporan pajak secara daring melalui e-Filing. Tomi juga menekankan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bisa dilakukan dari mana saja tanpa perlu mengunjungi kantor pajak.
“Kami ke sini karena pada saat mencetak bukti potong 1721-A2 sesuai dengan format yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu, terdapat beberapa pegawai yang pajak terutangnya sangat besar. Apakah sudah benar pembuatan bukti potong kita ini, Pak?” tanya Dea.
Setelah dilakukan pemeriksaan singkat terhadap bukti potong 1721-A2 yang dibuat oleh bendahara gaji BKD Kabupaten Mukomuko, Tomi menyimpulkan bahwa wajib pajak tidak memasukkan komponen Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terhadap beberapa pegawai di BKD Kabupaten Mukomuko yang menyebabkan penghitungan pajaknya menjadi lebih tinggi. “PTKP yang tidak dimasukkan bisa menyebabkan lebih bayar pada saat pelaporan SPT Tahunan. Oleh karena itu harus segera diperbaiki,” jelas Tomi.
Dea menyampaikan apresiasi atas asistensi yang diberikan. “Terima kasih atas waktu yang diberikan untuk melakukan asistensi kepada kami. Semoga semua pegawai BKD Mukomuko dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu,” ungkap Ayu Dea menutup pertemuan.
Pewarta: Sindy Sherrina |
Kontributor Foto: Ridwan Mutafaq Amin |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat