Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muara Tebo membuka kembali pelayanan tatap muka sejak 15 Juni 2020 dalam rangka mewujudkan sistem tatanan kerja New Normal di Muara Tebo (Kamis, 25/6). Sebelumnya pelayanan tatap muka ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pembukaan kembali pelayanan tatap muka ini dilakukan sesuai dengan Prosedur Pencegahan Covid-19. KP2KP menerima layanan pajak kecuali pendaftaran NPWP, pelaporan SPT (selain manual), permohonan validasi SSP, aktivasi atau lupa EFIN. Layanan yang dikecualikan tersebut dapat dilakukan secara daring via email atau pos.
Dalam pelaksanaannya, setiap pegawai yang bertugas melakukan pelayanan kepada wajib pajak, diharuskan memakai alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan dan face shield. Meja loket juga diberi sekat kaca bening agar mengurangi interaksi langsung dan memberi jarak antara wajib pajak dan petugas.
Untuk wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan pajak juga harus mengikuti protokol kesehatan yang ada yaitu dengan mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan sebelum memasuki ruangan TPT dan memakai masker. Antrean wajib pajak juga diberlakukan jarak aman satu meter sehingga dalam suatu ruangan wajib pajak yang dapat masuk dibatasi. Lama pelayanan wajib pajak dibatasi 20 menit per wajib pajak. KP2KP Muara Tebo berharap para wajib pajak dapat mengikuti dengan baik protokol kesehatan tersebut.
- 49 kali dilihat