Kantor Pelayanan Pajak (KP2KP) Mojosari mengadakan sosialisasi terkait Undang-Undang Bea Meterai yang baru yakni UU Nomor 10 Tahun 2020 secara daring melalui grup WhatsApp di Kabupaten Mojokerto (Selasa, 15/12). Sosialisasi ini diikuti oleh 39 Bendahara SMP Negeri se-Kabupaten Mojokerto dan diisi dengan pemaparan materi terkait tarif, masa berlaku dan cara pelunasan bea meterai untuk pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sosialiasi ini bertujuan mengedukasi Bendahara SMP Negeri se-Kabupaten Mojokerto agar dapat memahami serta meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya bea meterai. Para peserta pun antusias mengikuti jalannya acara, selama sosialisasi berlangsung banyak pertanyaan maupun pernyataan yang disampaikan oleh peserta terkait UU yang mulai berlaku pada 1 Januari 2021 ini