Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Menggala memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai kewajiban setelah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Menggala (Selasa, 29/10).

ST selaku wajib pajak yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengunjungi KP2KP Menggala guna meminta penjelasan terkait kewajiban yang melekat setelah Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). "Saya mau buat Faktur Pajak dan Lapor SPT Masa PPN pak" Ujar ST saat mengunjungi TPT KP2KP Menggala.

Deni Ruriyanto, Petugas TPT KP2KP Menggala memberikan penjelasan terkait kewajiban setelah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu pertama menghitung pajak yang telah dipungut, kedua menyetorkan pajak yang telah dipungut dan yang terkahir melaporkan SPT Masa setiap bulannya.

“Jadi setelah menjadi PKP ini ada kewajiban yang harus dilakukan bu, seperti memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), selanjutnya menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah di pungut dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan, bisa melalui e-billing. Jangan sampai terlewat ya bu, batas akhir pelaporan SPT Masa PPN yaitu akhir bulan berikutnya,” ujar Deni.

Selain itu, Deni juga menjelaskan terkait tata cara pembuatan Faktur Pajak melalui aplikasi E-Faktur, cara pembuatan kode Billing untuk membayar pajak melalui akun DJP Onlie wajib pajak, serta cara melaporkan SPT Masa PPN melalui web-efaktur.pajak.go.id.

Di akhir penjelasan, Deni juga menyampaikan “Apabila nanti saat pembuatan Faktur, kode Billing atau Pelaporan SPT Masa PPNnya mengalami kendala, silahkan bisa konsultasi secara langsung ke kantor atau bisa menghubungi layanan WhatsApp center kami di nomor 0821-8699-9881” tutupnya.

Pewarta: Deni Ruriyanto
Kontributor Foto: Shofiya Rahma
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.