
Kepala KP2KP Mempawah Muhammad Arief Yusfar menyampaikan bila layanan tatap muka TPT KP2KP Mempawah akan dibuka kembali mulai tanggal 15 Juni 2020. “Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Mempawah, penutupan pelayanan tatap muka yang terjadi kurang lebih selama tiga bulan akhirnya berakhir,” kata Arif di TPT KP2KP Mempawah (Kamis, 11/6).
Arief menambahkan bahwa dibukanya layanan tatap muka berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE 33/PJ/2020. “Dibukanya pelayanan tatap muka tentunya akan dijalankan sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan. Protokol Kesehatan diterapkan pada semua pengunjung kantor, wajib pajak bahkan pegawai KP2KP Mempawah,” lanjut Arief.
Protokol Kesehatan yang diterapkan di KP2KP Mempawah antara lain membatasi akses masuk bagi pegawai/wajib pajak/tamu, memberlakukan wilayah wajib masker, melakukan pengukuran suhu tubuh, menerima wajib pajak/tamu hanya di ruang khusus dan menyediakan sarana prasana sesuai dengan gerakan physical distancing.
Arief juga menyampaikan bahwa belum semua layanan diterima melalui pelayanan tatap muka. Layanan yang dikecualikan dari layanan tatap muka adalah pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing, Surat Keterangan Fiskan(SKF), Surat Keterangan Penerbitan Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPH atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjuan Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPhTB), Aktifasi dan lupa EFIN, dan Layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara).
Arief berpesan kepada masyarakat kabupaten Mempawah yang ingin mendapatkan layanan, dapat menghubungi saluran telepon yang bisa digunakan wajib pajak sebagai media komunikasi. “Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi media sosial KP2KP Mempawah di @pajakmempawahkp atau membuka laman pajak.go.id.,” kata Arief.
- 12 kali dilihat