Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu Utara mengelar Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan (Rabu, 14/3). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang aula Kantor Kemenag Kabupaten Luwu Utara dengan dihadiri oleh bendahara dan pengurus sekolah agama yang ada di Kabupaten Luwu Utara.

Bimtek ini berfokus pada tata cara pengisian SPT Tahunan Badan 1771 bagi sekolah agama seperti Raudatul Atfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MT), dan Madrasah Aliyah (MA).

Para bendahara dan pengurus sekolah yang menjadi peserta bimtek kali ini pun banyak yang belum mengetahui akan adanya kewajiban pelaporan SPT Tahunan, mereka berasumsi bahwa kewajiban mereka hanya dalam batas pembayaran pajak setiap transaksi.

“Berbeda halnya dengan sekolah negeri yang terdaftar sebagai bendahara instansi pemerintah, sekolah swasta yang berbasis keagamaan ini terdaftar sebagai badan sehingga wajib melaporkan SPT Tahunan Badan 1771,” ujar Marsya Diah Izdihar selaku pegawai KP2KP Masamba yang bertugas sebagai pemateri dalam kegiatan ini.

Selain itu, dalam bimtek ini dijelaskan juga mengenai sanksi yang timbul apabila kewajiban pelaporan SPT tidak atau terlambat dilaksanakan, sebesar satu juta untuk sanksi denda SPT Tahunan Badan. Tak lupa pemateri mengingatkan kepada para peserta bahwa batas pelaporan SPT Badan 1771 berakhir pada akhir bulan April tiap tahunnya.

Pihak KP2KP Masamba pun berharap pelaksanaan bimtek ini dapat menjadi wadah edukasi untuk meningkatkan pemahaman dan menyeragamkan pemahaman wajib pajak di masa mendatang.