Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba menyelenggarakan Edukasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Coretax DJP bagi Bendahara Desa di Kabupaten Luwu Utara, berlangsung di Aula Rapat BAPPERIDA Lantai 3 Gabungan Dinas Luwu Utara (Selasa, 2/12).

Edukasi dan Bimbingan Teknis ini menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu Utara selaku pengampu Pemerintah Desa. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala KP2KP Masamba, Muhammad Kasman Roem Hasyim serta pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Luwu Utara, yaitu Andi Wildana Magkona, SE dan Nirwati Baso, S.Sos. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan perpajakan.

Dalam pelaksanaannya, para peserta menerima pemaparan materi terkait kewajiban perpajakan desa, mekanisme pemotongan dan penyetoran pajak melalui Coretax DJP, serta pembaruan regulasi yang wajib dipahami oleh bendahara desa. Edukasi dan Bimbingan Teknis ini juga memberikan solusi praktik atas kendala dan tantangan yang dihadapi di lapangan agar pengelolaan anggaran desa lebih tertib dan sesuai ketentuan. Kolaborasi antara instansi pusat dan daerah ini bertujuan memastikan setiap desa memiliki pemahaman yang selaras mengenai tata kelola perpajakan.

Pada sesi Bimbingan Teknis, kegiatan ini mengajarkan penggunaan Coretax Administration System (CTAS) sebagai platform digital yang mendukung proses pelaporan pajak secara lebih cepat, akurat, dan terintegrasi. Bendahara desa diberikan kesempatan melakukan simulasi langsung, termasuk pembuatan ID billing, input transaksi perpajakan, hingga pembuatan bukti potong sebagai prasyarat pelaporan SPT Masa bagi bendahara maupun SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi perangkat desa. Edukasi dan bimbingan teknis ini dihadiri oleh 163 desa dari 166 keseluruhan desa di Kabupaten Luwu Utara. Tingginya partisipasi peserta yang hadir menunjukkan bahwa transisi menuju digitalisasi perpajakan desa membutuhkan pendampingan teknis yang berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Masamba dan Dinas PMD Kabupaten Luwu Utara berkomitmen meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola keuangan desa. Diharapkan, pemahaman yang lebih baik terkait perpajakan dan penggunaan Coretax DJP dapat membantu bendahara desa melaksanakan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi, sekaligus memperkuat integritas pengelolaan dana desa di Kabupaten Luwu Utara.

 

Pewarta: Khofifah Ali
Kontributor Foto: Khofifah Ali
Editor: Muhammad Irwan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.