Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba menyelanggarakan kegiatan edukasi perpajakan secara langsung pada wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) (Selasa, 24/5). Edukasi ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula KP2KP Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Dalam kesempatan ini, petugas penyuluh pajak KP2KP Masamba menyampaikan materi mengenai kebijakan pajak yang tercantum pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yakni aturan tentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022.

Pratiwi, selaku pengurus CV Pratiwi Utama Mandiri yang baru saja melakukan pembaruan aplikasi e-Faktur 3.2 menyatakan bahwa ia memperoleh penjelasan dan edukasi mengenai kewajiban pemungutan PPN yang tarifnya mengalami penyesuaian pada tahun ini.

“Agak bingung juga karena DJP sangat sering melakukan update aplikasi, saya mungkin akan sering-sering datang ke kantor pajak atau chat via Whatsapp untuk konsultasi,” ucap Pratiwi.

Petugas penyuluh pajak KP2KP Masamba pun memberikan penjelasan pada wajib pajak mengenai prinsip keadilan yang diterapkan dengan adanya pembebasan dan tidak mengenakan PPN terhadap sejumlah barang dan jasa atas kebijakan baru ini. 

Pihak KP2KP Masamba menambahkan bahwa pembaruan aplikasi dan aturan baru ini memang mungkin akan membuat wajib pajak bingung di awal namun pihaknya menyatakan jika DJP berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dari waktu ke waktu.