
Pegawai KP2KP Masamba melakukan pendampingan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing dan e-Form kepada wajib pajak yang berprofesi sebagai dokter secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di ruang aula KP2KP Masamba, Kabupaten Luwu Utara (Jumat, 5/3).
Sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak diimbau untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong 1721, bukti potong PPh 21 final atas jasa medis bila pasien mengunakan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan pencatatan penghasilan dalam setahun yang dibuat oleh dokter yang melakukan praktik atau memiliki apotek.
Dokumen pendukung tersebut akan digunakan sebagai acuan dalam pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing maupun e-Form. Bagi wajib Pajak yang belum membayarkan pajaknya akan segera dibuatkan kode billing atas kekurangan pajak yang harus dibayar.
Pendampingan pelaporan SPT Tahunan berlangsung dengan lancar meskipun terdapat beberapa kendala pada penerapan jenis pemotongan PPh 21 atas profesi dokter yang cukup beragam sehingga pendampingan harus dilakukan secara intensif kepada masing-masing wajib pajak.
Bagi wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi lebih lanjut, pihak KP2KP Masamba pun menyediakan layanan whatsapp center sehingga wajib pajak dapat melakukan konsultasi tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
- 29 kali dilihat