Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura kembali mengadakan sosialisasi mengenai Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan. Acara tersebut diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting yang dipandu dari KP2KP Martapura (Kamis, 5/8). Acara ini diselenggarakan selama tiga hari sejak Selasa, 3 Agustus 2021.

Staf Penyuluh KP2KP Martapura memberikan penjelasan mengenai pengertian SPT Tahunan, kewajiban perpajakan yang harus dilakukan, dan tata cara pengisian SPT Tahunan dengan Formulir 1771. Dijelaskan pula bahwa penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan dengan 3 cara, diantaranya secara langsung melalui KPP/KP2KP, secara daring melalui e-Filling, dan mengirimkan Formulir 1771 ke KPP/KP2KP melalui kantor pos atau jasa ekspedisi tercatat lainnya.

Staf Penyuluh juga mengingatkan bahwa sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 dikenakan apabila Wajib Pajak Badan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya, yang mana SPT Tahunan wajib disampaikan maksimal 30 April setelah berakhirnya tahun pajak.

Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/KP2KP terdekat ataupun Kring Pajak 1500200.