Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Martapura mengadakan acara sosialisasi yang ditujukan kepada Instansi Pemerintah Kabupaten Banjar. Acara tersebut merupakan Sosialisasi e-Bupot dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah yang wajib digunakan sejak Masa Pajak September 2021. Bertempat di Aula KP2KP Martapura, Kabupaten Banjar(Kamis, 30/9).
“Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah merupakan aplikasi khusus yang dikembangkan untuk Wajib Pajak Instansi Pemerintah, yang didalamnya terdapat 2 Surat Pemberitahuan (SPT), yaitu SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah dan SPT Masa PPh Pasal 21 Instansi Pemerintah”, demikian Heri Sukoco, Kepala KP2KP Martapura menjelaskan dalam sambutannya. SPT Masa Unifikasi memuat pelaporan untuk enam jenis pajak, diantaranya Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23, 26, dan PPN/PPnBM PUT. Pada acara tersebut, Dina, staf penyuluh KP2KP Martapura mempraktikkan langsung bagaimana cara mengakses aplikasi tersebut, mulai dari login pada djponline.pajak.go.id hingga pelaporan SPT Masa berhasil.
Dina menjelaskan pula bahwa terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi untuk dapat mengakses aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah ini, yaitu pemotong/pemungut wajib memiliki EFIN dan sertifikat elektronik. Selain itu, Dina menambahkan, bahwa Wajib Pajak dapat dikenai sanksi administrasi apabila tidak ataupun terlambat dalam melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.
- 12 kali dilihat