Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura kembali mengudara di Radio Suara Banjar (RSB) 100,4 FM, Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan sosialisasi tentang Aplikasi Bukti Potong PPh Pasal 23/26 Elektronik (e-Bupot) (Selasa, 13/10).
Dengan narasumber Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco dan Staf Penyuluh Pajak Khoirun Niam, gelar wicara ini bertujuan untuk memberikan informasi secara lengkap kepada wajib pajak tentang e-Bupot dan cara menggunakannya dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 secara elektronik.
e-Bupot merupakan perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang disediakan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-368/PJ/2020 tanggal 10 Agustus 2020 mengatur bahwa wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan diharuskan membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 secara elektronik (e-Bupot) mulai Masa Pajak September 2020.
Ada beberapa hal yang harus diketahui wajib pajak terkait aplikasi e-Bupot ini, antara lain :
- Aplikasi berbasis web dengan akses via browser ke laman DJP Online
- Terintegrasi dengan DJP Online dengan fitur Tanda Tangan Elektronik, keamanan data terjamin karena data tersimpan dalam sistem administrasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Perlu aktivasi EFIN, daftar DJP Online, dan aktivasi akun DJP Online
- Perlu memiliki Sertifikat Elektronik (sama dengan Sertifikat Elektronik e-Faktur)
- Login menggunakan NPWP dan password
- Signing SPT menggunakan Sertifikat Elektronik
- Penomoran Bukti Potong terpusat dan dihasilkan oleh sistem terdiri dari 10 digit, dimana 2 (dua) digit pertama berisi kode Bukti Pemotongan dan 8 (delapan) digit kedua berisi Nomor Urut Bukti Pemotongan yang diterbitkan
Adapun wajib pajak yang sudah diwajibkan menggunakan e-Bupot adalah yang memenuhi salah satu kriteria berikut :
- Menerbitkan lebih dari 20 (dua puluh) Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam 1 (satu) Masa Pajak
- Jumlah penghasilan bruto yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan lebih dari Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam satu Bukti Pemotongan
- Sudah pernah menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik, dan/atau
- Terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar atau Wajib Pajak yang namanya tercamtum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Elektronik
Kepada wajib pajak yang berdasarkan ketentuan sudah wajib menggunakan e-Bupot dan masih terdapat kendala dalam menggunakan aplikasi tersebut dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan terdekat atau menghubungi Kring Pajak 1500200.
- 13 kali dilihat