Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura bersama Tim Pengawasan KPP Pratama Banjarbaru mengadakan pemantauan dan evaluasi kewajiban perpajakan Bendahara Desa di Aula Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar (Kamis, 22/7).
Wilayah Kecamatan Karang Intan terdiri dari 26 desa. Ada 23 desa yang hadir dan 3 desa yang tidak hadir. Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pemutaran video dari Dirjen Pajak, sambutan, sampai dengan pemaparan materi.
Pada sesi pemaparan materi disampaikan kewajiban perpajakan bendahara desa mulai dari memotong/memungut, menyetor, dan melaporkan pajaknya. Setelah itu, dilakukan sesi tanya jawab dengan bendahara desa yang ingin bertanya.
Di akhir acara, para Staf Penyuluh KP2KP Martapura melakukan evaluasi dengan bendahara desa yang hadir atas permasalahan perpajakan yang dihadapi oleh masing-masing desa. Dengan adanya acara ini, Staf Penyuluh KP2KP Martapura berharap mampu meningkatkan kesadaran dan pengetahuan setiap bendahara desa atas kewajibanperpajakan yang harus dilaksanakan.
- 23 kali dilihat