Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura bekerja sama dengan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Banjar memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan kepada para pengurus desa se-Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar di Hotel Delima, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Senin, 12/6). Sekitar 27 desa dari Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar memenuhi Aula Hotel Delima.
Selain materi terkait hak dan kewajiban perpajakan, KP2KP Martapura juga menyampaikan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi pada laman pajak.go.id. Materi terkait penggunaan aplikasi e-Bupot ini disampaikan oleh Penyuluh KP2KP Martapura Dezha Nun Aurellia.
Tim Penyuluh KP2KP Martapura mengingatkan kepada para bendahara desa bahwa selain memiliki kewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bendahara desa juga memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dengan menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi setiap bulannya.
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.
Pewarta: Yulita Listiani |
Kontributor Foto: Tim KP2KP Martapura |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat