Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura kembali mengadakan gelar wicara melalui Radio Suara Banjar (RSB 100,4 FM) tentang Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Gelar wicara tersebut dilaksanakan di studio RSB di Jalan Pangeran Hidayatullah, Martapura Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Selasa, 19/1).

Hadir sebagai narasumber kali ini adalah Heri Sukoco, Kepala KP2KP Martapura yang didampingi oleh Safira, penyuluh pajak. Heri menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan infomasi sekaligus mengingatkan kepada wajib pajak baik orang pribadi maupun badan tentang kewajiban melaporkan pajaknya melalui SPT Tahunan secara tepat waktu.

"Batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan," kata Heri.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui laman djponline.pajak.go.id sehingga memudahkan wajib pajak karena bisa dilakukan kapan saja, di mana saja, serta tanpa biaya.