Lewat Radio Suara Banjar (RSB 100.4 FM), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura mengadakan acara talkshow dengan mengusung tema Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (Rabu, 9/3).

“Lapor SPT Tahunan itu sangat mudah, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Cukup dengan menggunakan e-Form untuk Wajib Pajak Badan dan e-Filling untuk Wajib Pajak Orang Pribadi”, tutur Heri Sukoco, Kepala KP2KP Martapura.

“Untuk pelaporan SPT Tahunan secara online, wajib pajak bisa mengakses melalui laman pajak.go.id. Lalu, isi data NPWP dan kata sandi. Jika belum memiliki akun pajak, silakan klik menu “belum registrasi”. Tak jarang juga wajib pajak yang lupa kata sandi saat ingin login. Jika terjadi kendala seperti itu, silakan klik menu “lupa kata sandi””, tambah Dhani, Staf Penyuluh Pajak.

Lebih lanjut dijelaskan juga bahwa pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta/aset yang belum dilaporkan di dalam SPT Tahunan sampai dengan tahun 2020 melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 dengan mengakses laman pajak.go.id.

Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.