Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura menggelar kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi e-Bupot serta SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah yang diikuti oleh para Bendahara Desa di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan bertempat di Aula KP2KP Martapura (Selasa, 10/1).

Sosialiasi aplikasi e-Bupot instansi pemerintah yang dibawakan oleh Tim Penyuluh KP2KP Martapura ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan agar seluruh bendahara instansi pemerintah dapat memenuhi kewajiban pelaporan SPT Masa Unifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aplikasi e-Bupot serta SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah wajib digunakan oleh para bendahara pemerintah untuk membuat bukti pemotongan dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Aplikasi tersebut terdapat pada menu pra-pelaporan di akun pajak.go.id  masing-masing Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Untuk dapat mengakses aplikasi ini, wajib pajak harus sudah memiliki EFIN aktif dan sertifikat elektronik. Bagi wajib pajak yang belum memiliki sertifikat elektronik bisa melakukan pengajuan permohonan penerbitan sertifikat elektronik ke KPP terdaftarnya.

 

Pewarta: Yulita Listiani
Kontributor Foto:
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati