Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura kembali hadir dalam acara Talkshow Radio di Radio Suara Banjar (RSB 100.4 FM) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Selasa, 28/12). Pada kesempatan kali ini membahas mengenai Kewajiban Perpajakan UMKM Mulai Tahun 2022 (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Heri Sukoco, Kepala KP2KP Martapura mengatakan, “Pengertian UMKM, menurut PP No. 23 Tahun 2018 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau PT yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,- dalam satu tahun pajak.”
“Dalam rangka memberikan dukungan kepada pelaku UMKM, serta untuk menciptakan keadilan bagi para pelaku UMKM yang dikenakan PPh Final, maka pemerintah mengatur besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenakan pajak yaitu 500 juta dalam satu tahun pajak,” dijelaskan oleh Dina, Staf Penyuluh KP2KP Martapura.
Peraturan yang berlaku mulai tahun 2022 ini, diharapkan dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Disampaikan juga terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berlangsung mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.
- 31 kali dilihat