Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menyosialisasikan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP). Sosialiasi ini dilakukan untuk mengimbau wajib pajak agar segera melakukan memadankan NIK karena per 1 Januari 2024, NIK akan menggantikan NPWP dalam segala proses administrasi perpajakan (Selasa, 7/3).

Sosialisasi ini dilaksanakan di PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) karena perusahaan pertambangan emas tersebut mempunyai karyawan dengan jumlah yang banyak dan masih banyak karyawan PT PETS yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.

Sesuai informasi yang telah diketahui bersama, NIK akan menggantikan NPWP mulai 1 Januari 2024. Seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi diimbau untuk melakukan pemadanan yang dapat dilakukan dengan login di laman djponline.pajak.go.id dan pilih menu Profil. Sebelum melakukan pemadanan, wajib pajak dapat menyiapkan data diri seperti KTP, Kartu Keluarga, email, dan nomor telepon untuk menunjang kelancaran proses pemadanan tersebut.

Pewarta: Arkian Nanda Baktiar
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan