
Petugas pajak melayani seorang wajib pajak yang berusia lanjut di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa, Marisa (Selasa, 28/3). Wajib pajak tersebut akan melakukan validasi atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan tanah dan/atau bangunan. Adapun berkas validasi ini akan digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan balik nama tanah dan/atau bangunan tersebut di notaris.
Pegawai KP2KP Marisa Wachid Wahyu membantu proses validasi agar berjalan tanpa hambatan. Sebelum melayani, Wachid juga melakukan identifikasi transaksi terlebih dulu terhadap wajib pajak tersebut. Identifikasi tersebut seperti siapa penjual dan pembeli, berapa nilai jualnya, dan bagaimana keadaan tanah dan/atau bangunan yang dijual. Hal ini untuk menentukan berapa tarif yang dikenakan atas transaksi tersebut dan siapa yang harus membayar transaksi di atas.
Rupanya, si pembeli merupakan bibi dari penjual. Meskipun masih dalam hubungan keluarga, transaksi ini tetap dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan tanah dan/atau bangunan karena bukan merupakan hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.
Wachid berharap dapat terus memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh wajib pajak yang datang ke kantor tanpa membeda-bedakan wajib pajak tersebut dalam suatu kelompok-kelompok.
Pewarta: Fista Aulia |
Kontributor Foto: Fista Aulia |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat