Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mendapat kunjungan dari pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Pohuwato, Gorontalo (Selasa, 16/1). Pegawai tersebut berkunjung untuk berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah.

Kedatangan pegawai Lapas Kelas IIb Pohuwato disambut baik oleh penyuluh KP2KP Marisa Rohmatika Arfiyana. Setelah dipersilakan duduk, pegawai tersebut menyampaikan maksud dan tujuan kunjungannya.

“Saya ke sini untuk berkonsultasi mengenai kewajiban bendahara instansi pemerintah, karena terus terang saya adalah bendahara baru dan masih belum mengerti apa saja kewajiban bendahara dalam hal perpajakan,” ujar pegawai tersebut.

Mendengar pertanyaan itu, Arfi lalu menjelaskan bahwa bendahara instansi pemerintah memiliki kewajiban memotong dan/atau memungut pajak atas setiap pembayaran objek pemotongan dan/atau pemungutan, serta harus membuat bukti pemotongan atau pemungutan pajak.

Arfi lalu menuturkan bahwa atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang dilakukan, bendahara harus menyetorkan ke kas negara dan menyampaikan laporan ke kantor pajak dalam batas waktu yang ditentukan. Kemudian Arfi memberikan materi perpajakan mulai dari subjek dan objek pajak Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Perlu diingat ya Pak, bahwa kewajiban bendahara adalah menghitung, memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan pajak,” jelas Arfi.

Setelah mengetahui kewajiban bendahara instansi pemerintah, pegawai lapas tersebut lalu menanyakan cara membuat bukti potong dan cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa kepada Arfi.

“Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan dilakukan secara online melalui e-Bupot Instansi Pemerintah. Kemudian untuk melaporkan SPT Masa juga melalui menu yang sama, Pak,” jawab Arfi. Arfi kemudian menyampaikan tutorial membuat bukti pemotongan atau pemungutan secara online kepada bendahara baru Lapas Kelas IIb Pohuwato.

Di akhir kunjungan tersebut, pegawai Lapas Kelas IIb Pohuwato menyampaikan terima kasih atas konsultasi yang telah diberikan oleh KP2KP Marisa.

 

Pewarta: Sapdho Wibowo
Kontributor Foto: Sapdho Wibowo
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.