Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melaksanakan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di ruang sosialisasi KP2KP Marisa (Selasa, 28/3).
Asistensi ini dilaksanakan oleh pelaksana KP2KP Marisa Arkian Nanda Baktiar kepada Marleni Kawali, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Popayato. Pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan oleh Marleni setiap tahunnya dengan dibantu oleh pegawai KP2KP Marisa. Namun, untuk tahun ini Marleni ingin dapat menguasai cara melaporkan SPT Tahunan secara e-Filing.
Selain memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan, Arkian juga memberitahukan cara memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui djponline.pajak.go.id. Marleni mengaku baru mengetahui informasi bahwa mulai tahun 2024, NPWP sudah tidak dipakai lagi dan digantikan dengan NIK.
Mengingat jarak Popayato ke Marisa sangat jauh, pelaksanaan asistensi ini diharapkan dapat membuat wajib pajak menguasai pengisian SPT Tahunan secara e-Filing sehingga dapat membantu teman atau keluarga dalam mengisi SPT Tahunan secara daring.
Pewarta: Fista Aulia |
Kontributor Foto: Fista Aulia |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat