Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa memberikan pelayanan asistensi dan edukasi terkait faktur pajak kepada Wajib Pajak Badan di Ruang Penyuluhan KP2KP Marisa, Pohuwato, Gorontalo (Jumat, 31/3). Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman mengenai e-Faktur dan asistensi pelaporan SPT Masa PPN kepada Wajib Pajak Badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga dapat melakukan kewajiban terkait faktur pajak hingga pelaporannya secara mandiri.
Pada kesempatan ini, Petugas KP2KP Marisa Arkian Nanda mengedukasi secara langsung. Arkian menjelaskan semua apa yang menjadi pertanyaan wajib pajak mengenai sertifikat elektronik, e-Faktur, dan pelaporan SPT Masa PPN. Kegiatan edukasi dan asistensi ini memberikan pemahaman kepada wajib pajak, sehingga wajib pajak dapat melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku secara mandiri tanpa perlu repot untuk pergi ke kantor pajak.
Pewarta: Arkian Nanda Baktiar |
Kontributor Foto: Fista Aulia Rahmawati |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat