Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mengajak masyarakat Kecamatan Buntulia untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu penyampaian (Senin, 18/3). Kepala KP2KP Marisa David Frongsua terjun langsung dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan. 

“Kami mengajak seluruh kepala desa untuk mengimbau dan mengajak masyarakat yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2024,” ungkap David. David juga sudah menyiapkan daftar wajib pajak yang belum lapor SPT Tahunan 

David lalu menjelaskan kepada masyarakat bahwa salah satu manfaat pajak adalah untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan lain-lain di Kecamatan Buntulia. Pembangunan tersebut tidak bisa lepas dari pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Bagaimana pun, lanjut David, peran pajak ini sangat penting dalam Anggaran Pedapatan dan Belanja Desa (APBDes).

”Pembiayaan dan pemeliharaan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial serta kegiatan pembangunan lainnya di Kecamatan Buntulia dibiayai dari pembayaran pajak kita melalui APBDes,” pungkas David.

David berharap dengan adanya peran pimpinan dalam suatu desa dapat memberikan pengingat kepada masyarakat, sehingga kepatuhan pajak masyarakat akan meningkat khususnya di wilayah Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

 

Pewarta: Sapdho Wibowo
Kontributor Foto: Christian Deny
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.