
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Manggar Edi Purwanto mensosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah kepada pengusaha restoran yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Belitung Timur, di Restoran Golden, Manggar (Rabu, 26/1).
Narasumber pada kegiatan sosialisasi Pajak Daerah kepada para pengusaha restoran diselenggarakan oleh BPKPD Belitung Timur adalah Bupati Belitung Timur Burhanuddin, Kepala BPKPD Khaidir Lutfi, dan Kepala KP2KP Manggar Edi Purwanto.
Bupati Belitung Timur Burhanudin menyampaikan mengenai definisi pajak, bahwa pajak merupakan kontribusi wajib masyarakat kepada pemerintahan berdasarkan undang-undang yang bersifat memaksa dan digunakan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Selain itu, Ia juga menjelaskan jenis-jenis pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah, khususnya pajak daerah, pajak restoran yang diterima oleh Pemda Kabupaten Belitung Timur. Bupati juga menyampaikan komitmen pemda, bahwa tidak akan mempersulit izin usaha, dan meminta agar dilaporkan apabila ada pihak atau pegawai pemda yang melakukan pungutan liar.
Lebih lanjut, Khaidir Lutfi dalam paparannya menyampaikan seputar pajak restoran, mulai dari definisi dan besaran tarif. Ia menyampaikan bahwa, besarnya tarif pajak daerah untuk restoran di Belitung Timur sebesar 10%, untuk warung makan sedang sebesar 5%, dan warung kopi atau restoran kecil sebesar 3%. Setelah itu, Edi Purwanto dalam paparannya menyampaikan beberapa fasilitas untuk orang pribadi pelaku UMKM tahun 2022, antara lain kemudahan pendaftaran NPWP, dimana NIK menjadi NPWP.
Fasilitas berikutnya yang disampaikan oleh Edi adalah ketentuan Penghasilan Bruto Tidak Kena Pajak (PBTKP) sebesar Rp500 Juta setahun. Artinya, pelaku UMKM yang penghasilan brutonya masih di bawah Rp500 Juta tidak kena pajak. Menurut Edi, fasilitas ini ditujukan untuk keadilan, dan mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Edi Purwanto juga mempromosikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang hanya berlangsung dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022. "Wajib pajak yang hartanya masih belum atau tidak dilaporkan pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 diharapkan ikut PPS, karena prosesnya sederhana, tarifnya lebih rendah, dan datanya dilindungi. KP2KP Manggar siap memberikan asistensi proses PPS masyarakat Belitung Timur," ajak Edi Purwanto.
- 15 kali dilihat