
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manggar memberikan piagam penghargaan Desa Administrasi Perpajakan Terbaik kepada Desa Batu Itam, Simpang Pesak, Belitung Timur (Senin, 23/5). Penyerahan dilakukan di kantor Desa Batu Itam dan diterima langsung oleh Sekretaris Desa Batu Itam Abdul.
Kepala KP2KP Manggar Edi Purwanto dalam diskusinya menyampaikan ungkapan terima kasih atas ketertiban dan kedisiplinannya dalam pelaporan dan pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut. Desa Batu Itam telah menjadi juara pertama Desa Terbaik dalam pelaporan dan pembayaran pajak selama dua tahun berturut yaitu tahun 2020 dan 2021.
Pada waktu yang sama, KP2KP Manggar juga sekaligus menggunakan kesempatan kali ini untuk melakukan sosialisasi peraturan perpajakan yang baru. Edi Purwanto juga menyampaikan beberapa perubahan ketentuan perpajakan, mulai dari Perpajakan atas Dana Desa, NPWP, UMKM, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan aspek pajak untuk usaha tambak udang.
Pada sosialisasi tersebut, disampaikan materi terkait kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah Desa, yakni mendaftarkan, menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya. Ditekankan dalam sosialisasi ini terkait kewajiban pelaporan rutin setiap bulan, pembayaran paling lama tanggal 10 bulan berikutnya, dan pelaporan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
Disampaikan pula pada kesempatan tersebut terkait penerapan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi untuk PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) selain PPh Pasal 21 dan perubahan tarif PPN menjadi 11% efektif per 1 April 2022.
- 26 kali dilihat